Pemberian Remisi Koruptor Masih Wajar

26-03-2015 / KOMISI III

Rencana pemerintah yang akan memberi remisi terhadap para tahanan koruptor dinilai masih wajar, karena mereka diharuskan mengembalikan uang hasil korupsinya. Selain itu, masih menjalani tahanan. Demikian dikatakan anggota Komisi III DPR Ali Umri di Jakarta, Rabu (25/3)

Menanggapi rencana pemberian remisi koruptor yang digulirkan Menkumham tersebut, Ali Umri menambahkan, bahwa seorang terpidana yang sebelumnya memegang suatu jabatan sudah pasti akan diberhentikan dari jabatannya. Di sisi lain mereka sudah bertobat dan juga sanksi  dimiskinkan. “ Saya kira wajar diberikan potongan hukuman bagi para terpidana korupsi, “ jelasnya.

Pemberian remisi, kata Politisi Fraksi partai Nasdem yang melakukan kunjungan kerja ke daerah, menemukan ada lembaga permasyarakatan yang kapasitasnya 300 orang,  tetapi diisi 1000 orang lebih, akibatnya terjadi kelebihan  kapasitas.

“ Kejadian seperti ini sudah dianggap melanggar HAM karena sudah tidak manusiawi lagi. Apalagi selama dalam tahanan sudah berubah dan menunjukkan perilaku yang baik, maka pemerintah berpandangan untuk memberikan remisi terhadap mereka, “ katanya.

Lebih lanjut Ali mengatakan, dengan diberikannya pengurangan hukuman diharapkan dapat membina keluarganya kemudian bertobat. “ Tuhan saja mau memberikan ampunan apalagi kita manusia. Dipastikan mereka akan jera karena uang sudah tidak punya, jabatan juga sudah tidak ada, kemudian di tengah masyarakat pun dikucilkan, maka wajar kalau diberikan remisi,”  ujarnya lagi.

Sementara pakar hukum tata negara Said Salahudin mengatakan, sebagai negara hukum maka hukum-hukum normatik harus menjadi rujukan. Kalau koruptor dikaitkan pada perilaku, maka perlakuan terhadap pelaku korupsi tentu harus dibedakan dengan begal motor, maling dan copet.

Korupsi adalah kejahatan yang luar  biasa sehinga perlakuannya harus berbeda dengan kejahatan biasa. Korupsi itu adalah musuh bersama bangsa, maka banyak orang yang kecewa ketika para pejabat pemerintahan melakukan korupsi dan publik menjadi marah terhadap tindakan mereka.

“ Sebagai kejahatan yang luar biasa juga dengan tingkat kebencian tinggi, maka perlakuan Menteri Hukum dan HAM harus dipandang sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah untuk  memberantas korupsi, “ kata Salahudin dengan menambahkan, pemberian remisi menunjukkan tidak ada good will dari pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi.

Dikatakan, apa yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah hanya merupakan pepesan kosong saja jika benar akan memberlakukan remisi terhadap tahanan koruptor. (spy), foto : andri/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...